Spiga

بسم الله الرحمن الرحيم "ولا تحسبن الذين قتلو في سبيل الله أموات بل أحياء عند ربهم يرزقون فرحين بما آتاهم الله من فضله ويسثبشرون بالذين لم يلحقوا بهم من خلفهم ألا خوف عليهم ولاهم يحزنون".النصر والتمكين للمؤمنين آمين

Referensi

Tampilkan postingan dengan label Budaya/ Culture. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Budaya/ Culture. Tampilkan semua postingan

Transformasi Nilai-nilai Budaya Minangkabau

Minggu, 15 Juni 2008
Setuju atau tidak, proses transformasi nilai dan budaya itu dilakukan melalui proses pendidikan. Pendidikan merupakan sarana dalam pengembangan dan pemeliharaan kebudayaan. Melalui pendidikan dilakukan suatu aktifitas pentransformasian atau penurunan kebudayaan. Dengan sendirinya akan meretas segala bentuk ketidaktahuan terhadap nilai-nilai budaya. Masyarakat yang terdidik akan melahirkan masyarakat yang berbudi.

Bebicara tentang budaya, di Minangkabau tidak akan bisa lepas dari membicarakan adat, syarak dan seni. Pada kata adat mengandung kearifan, terkait habbluminannas. Karena adat merupakan strata yang menata hidup dan kehidupan suatu masyarakat dalam bingkai humanisasi atau kemanusiaan. Dengan adat masyarakat Minangkabau menjadi masyarakat yang memiliki landasan dan pijakan dalam mengeksisitensikan diri di tengah kehidupan bersosial.

Strata-strata adat manata dan memanajemen baik secara pribadi maupun secara kolektif di tengah kehidupan bermasyarakat. Sehingga adanya suatu rasa untuk menghargai keberadaan orang lain. Pengaplikasian ini salah satunya dengan menjalankan suatu aturan dalam berkomunukasi dan berinteraksi yang sopan. Dengan menggunakan kata yang empat:

Satu, kata mendatar yaitu bahasa yang dipilih dan digunakan untuk berkomunikasi dengan seusia. Dua, kata mendaki, merupakan pilihan kata yang digunakan dalam berkomunikasi dengan orang yang usianya lebih tinggi atau orang dihargai seperti kepada seorang guru. Tiga, kata menurun, penggunaan bahasa yang sopan dan penuh kasih sayang kepada seseorang yang usianya lebih kecil. Empat, kata melereng, digunakan dalam berkomunikasi antara orang yang saling menghargai. Seperti pilihan kata yang digunakan seorang mertua kepada menantunya.

Jika transformasi nilai-nilai ini berlaku dengan baik dalam masyarakat Minangkabau, diharap mampu teraplikasi dengan ideal. Tentunya tidak akan ada kesenjangan dan ketidakarifan dalam kehidupan masyarakat. Maka transformasi adat yang dilakukan oleh golongan tua (baca: guru) kepada generasi muda bisa dikatakan berhasil.

Sementara itu syarak menekankan kepada pengimplementasian hubungan yang bersifat vertikal habblumminallah. Syarak menata menusia dalam menjalankan agama. Sebagai bentuk suatu proses menuju jalan kebenaran yaitu jalan Allah. Kebenaran-kebenaran syarak ditarik dari kitabullah dan sunatullah. Pada proses pengaktualisasian nilai-nilai dari syarak pada dasarnya tidak ada kekuasaan manusia untuk melakukan suatu perubahan. Karena kebenaran dari syarak itu bersifat mutlak karena diturunkan lansung oleh Allah SWT.

Namun yang akan menjadi perhatian bagi masyarakat Minangkabau yaitu yang terkait dengan suatu aktifitas syarak yang sifatnya berjamaah. Seperi shalat berjamaah, penyelanggaraan jenazah dll. Tetapi syarak yang terkait dengan ritual keagaan yang bersifat pribadi, itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab pribadi pula terhadap Ilahirobbi.

Di dalam melakukan proses transpormasi adat dan syarak di Minangkabau lebih banyak dilakukan di surau. Surau sebagai salah satu tempat yang menjadi pusat pendidikan di Minangkabau, memiliki suatu sistem yang tidak kaku. Sehingga di surau tidak hanya mempelajari agama (syarak) dan adat. Lebih dari itu, surau juga merupakan salah satu sarana tempat berkesenian. Para guru di surau tidak hanya menjadi seorang pengajar, namun ia adalah seorang pendidik.

Generasi muda di bentuk menjadi generasi islami yang sopan dan tangguh. Keislamian seorang murid diperoleh melalui proses dari pemerolehan pengetahuan tentang agama yang kemudian mampu di jiwanya dan diimplementasikan dalam keseharian.

Terkait dengan kata dan makna “tangguh” di atas, lahir dari pemikiran bahwa sebagai generasi Minangkabau terutama laki-laki dituntut mampu menguasai seni tradisi silat. Pemilihan kata tangguh bukan hanya karena silat merupakan suatu seni bela diri yang bersifat pertarungan fisik. Namun pada silat menyimpan suatu kearifan roh kelektif. Karena silat tidak hanya terkait tentang pergulatan realitas fisikli. Sebagai roh kolektif, silat merupakan seni bela diri yang mengutamakan pertahanan, perlindungan diri. Ia sebagai sarana dalam berhubungan dengan orang lain. Silat sangat menjunjung tinggi falsafah sosiokultural dan kolektif dalam bersopan santun.

Generasi muda (baca: murid) tidak hanya dilatih untuk mampu bersilat secara fisikli. Namun ia juga dibekali dengan dua silat lainnya yaitu bersilat lidah dan bersilat batin. Pada dasarnya katiga silat ini merupakan satu kesatuan yang utuh, ia merupakan lingkaran setan yang seharusnya tidak terputus. Dengan penguasaan dari ketiga silat inilah yang akan melahirkan adanya silaturrahmi dan saling menghargai di tengah masyarakat.

Dengan berfungsinya surau sebagai salah satu sarana transpormasi syarak dan seni di Minangkabau tradisional telah melahirkan generasi islami, berbudi dan tangguh. Hal ini tentunya merupakan suatu bentuk dari keberhasilan proses transpormasi pendidikan di Minangkabau tradisional. Keberhasilan yang ideal itu ternyata telah tertinggalkan jauh. Adanya perubahan-perubahan yang bersifat adopsi dan adaptif telah memudarkan pemahaman masyarakat terhadap adat, syarak dan seninya sendiri. Kondisi ini telah menggiring masyarakat untuk menghindar dari jati dirinya sendiri.

Memahami kondisi seperti ini, arifnya tentu tidak menyalahkan apa siapa. Karena di tengah masyarakat kita telah mengenal dengan adigium: “sakali aia gadang, sakali tapian barubah, nan aia ka hilia juo. Sakali balega gadang, sakali aturan batuka, nan adaik baitu juo.” Maksudnya adalah bahwa kita tidak boleh menutup mata atas akan terjadinya perubahan-perubahan dalam menjalankan kehidupan.

Karena banyaknya pengaruh-pengaruh dari luar. Namun betapapun besarnya pengaruh itu dan betapapun besarnya akibat yang ditimbulkan pengaruh itu. Seperti adanya perubahan dalam menjalankan suatu sistem. Namun jati diri Minangkabau tidak akan pernah pudar apalagi hilang.

Kondisi inilah sebenarnya yang sedang dihadapi masyarakat Minangkabau saat ini. Di mana adanya pergeseran-pergeseran pemahaman dari nilai-nilai kebudayaan yang berdampak kepada pergeseran aktualisasi kebudayaan. Tetapi adat Miangkabau yang ideal tidak akan pernah berubah “nan adaik Baitu juo”. Jadi, bagaimanapun kondisi keberbudayaannya masyarakat Minangkabau saat ini itu merupakan kesenjangan masyarakat dalam mengaplikasikan hidup berbudaya. Bukan karena adanya perubahan di dalam adat. Tetapi perubahan dalam menjalankannya.

Sebagai manusia yang berfikir, masyarakat Minangkabau tentu tidak akan bisa menghindar dari segala bentuk perubahan, karena manusia dan kebudayaan itu bersifat dinamis. Ketidak mampuan manyaring budaya (filterisasi kultural) yang ditawarkan oleh budaya luar lah yang menimbulkan degradasi dan kepudaran implementasi adat, syarak dan seni di Minangkabau.

Satu wacana yang sangat positif tentunya atas kegencaran masyarakat Minangkabau dalam mempertanyakan, mendiskusikan dalam seminar-seminar, mengkritik, bahkan mencaci (barangkali) dari keeksistensian budaya Minangkabau saat ini. Semua bentuk ekspresi dari gejolak-gejolak ini merupakan suatu bentuk adanya perhatian dan kepedulian atas kehidupan budaya Minangkabau tersebut dari masyarakatnya saat ini. Semakin banyak masyarakat yang memperhatikan keeksistensian budaya ini berati semakin adanya kegamangan masyarakat atas ketertimbunan budaya Minangkabau (syarak, adar, seni) atas moral modernisme yang negatif.

Dengan meminjam bahasanya Musa Ismail saya mencoba mengangkat batang tarandam dengan “memartabatkan” budaya Minangkabau. Kata dan makna “memertabatkan” bukan berarti selama ini budaya Minangkabau itu tidak bermartabat. Yang namanya konsep budaya Miangkabau akan tetap seperti apa adanya. Namun yang menjadi pemikiran di sini adalah sebagian besar masyarakat Minangkabau saat ini tidak lagi mengeksistensikan diri sepenuhnya dalam kancah budaya. Sehingga melahirkan suatu budaya baru yang merupakan hasil dari kolaborasi budaya yang tendensius dengan budaya modern.

Pada dasarnya kolaborasi ini kemudian melahirkan budaya kontemporer akan menjadi perfek bila masyarakat Minangkabau mampu memilih nilai-nilai yang positif tanpa menyingkirkan “ memarjinalkan” budaya sendiri. Dahan boleh berganti, asal akar tetap menghujam bumi. Maka itulah yang di sebut dengan jati diri.(Novi Yulia)

Yunani Kuno dan Minangkabau

Antara kehidupan Yunani Kuno dan Minangkabau, terdapat jarak waktu pemisah lebih dari duapuluh abad lamanya. Melihat pencapaian luar biasa dari bangsa Yunani Kuno, juga bukan hal yang setara untuk membandingkannya dengan Minangkabau yang hanyalah sebuah suku bangsa di antara duaratusan suku bangsa di Indonesia. Tetapi, jika melihat sejarah tokoh-tokoh pemikir terkemuka berikut warisan karya-karya pemikir dari kedua masyarakat ini, kita akan menemukan sesuatu yang relevan untuk dibandingkan.

Sama dengan sikap hidup individu orang Minangkabau, masyarakat Yunani Kuno menyukai kehidupan yang bebas dan merdeka. Selain itu, keduanya dikenal dengan masyarakat yang haus akan pengetahuan. Sebagian orang Yunani Kuno juga suka merantau. Namun, di sini mulai tampak perbedaan mereka dengan orang Minang.

Orang-orang Yunani Kuno pergi merantau karena sebagian besar tanah mereka gersang dan tandus. Dengan demikian, motif orang-orang Yunani Kuno pergi merantau semata-mata untuk ekonomi. Sementara bagi orang Minang, merantau bukan semata-mata untuk tujuan ekonomi, melainkan juga untuk belajar hidup, sebagaimana bisa kita lihat dari beberapa pepatah Minang.

Tanah di wilayah fisik-geografis orang Minang adalah tanah yang subur, karena memiliki lahan lapisan vulkanik yang luas dan memiliki bukit-bukit yang ditumbuhi tanaman lebat yang membuat bukit-bukit itu sebagai ”prasarana” irigasi alami bagi lahan pertanian di dataran rendah.

Dari sumber air yang berasal dari ruas pegunungan Bukit Barisan itu, bukan saja padi dan tanaman palawija yang tumbuh sehat, tetapi juga bermanfaat untuk membesarkan ternak hewan dan membudidayakan ikan air tawar. Bahkan, dengan sumber air yang datang dari pegunungan itu yang kemudian ditampung oleh Danau Maninjau dan Danau Singkarak, daerah ini menjadi tempat produksi listrik yang biaya produksinya hanya seperlima dari listrik yang diproduksi oleh sistem pembangkit batu bara ataupun gas.

Selain itu, sejalan dengan watak ekspansionis modal, beberapa sumber air alami di Sumbar itu pun menjadi sumber produksi air kemasan yang populer dengan nama air mineral.Di zaman Orde Baru, para penguasa pemerintahan di Sumbar, yang sering sekali mengklaim bertindak untuk dan atas nama masyarakat penganut kebudayaan Minangkabau, secara terang-terangan mengingkari kekayaan alam yang dianugerahkan Tuhan tadi. Mereka dengan tanpa beban mengatakan, ”Daerah kita miskin.

PAD kita kecil. Kita tidak punya minyak seperti Provinsi Riau atau deposit tambang lain seperti di Kalimantan atau Papua.” Ungkapan seperti ini tidak lain dimaksudkan untuk mengajak masyarakat mendukung Pemda meminta ”kemurahan hati” Pemerintah Pusat agar mengucurkan dana lebih besar untuk Sumbar. Karena itu pula, masyarakat Sumbar harus menunjukkan dukungan yang besar kepada Golkar yang ketika itu merupakan alat hegemoni kekuasaan Pemerintah Pusat.

Begitulah cara elite-elite politik Sumbar di zaman Orba memandang kekayaan alam Sumbar. Arti kekayaan alam pun dipersempit menjadi ketersediaan deposit tambang sambil menutup mata terhadap harta yang luar biasa nilai potensinya, seperti perbukitan, gunung-gunung, sungai-sungai, danau-danau dan pantai-pantai yang memberikan akses mudah untuk memanfaatkan sumber-sumber alam di atas dan di dalamnya.

Padahal, pengukuran kekayaan harus dimulai dengan kemudahan mendapatkan barang-barang dan jasa kebutuhan pokok, mulai dari makanan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan? Kalau di daerah-daerah lain masyarakatnya membutuhkan usaha yang panjang dan modal lebih besar untuk mendapatkannya, sementara di Sumbar secara rata-rata lebih mudah, bukankah berarti itu kekayaan Sumbar?

Merantau yang bukan semata-mata karena dorongan kelangkaan kekayaan lokal bagi masyarakat Sumbar tadi seharusnya menambah modal untuk membuat masyarakat yang menetap di Sumbar lebih makmur sejahtera dibanding rata-rata daerah di Indonesia. Dengan kesejahteraan itu pula Sumbar seharusnya berkembang sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan karena bisa menjadi sumber insentif bagi para tokoh intelektualnya untuk terus berkarya di tanah asalnya sendiri seperti yang terjadi pada kaum intelektual Yunani Kuno.

Tetapi, di sinilah letak perbedaan lain antara Minangkabau dan Yunani Kuno. Kaum pemikir Yunani Kuno tidak perlu pergi merantau untuk menghasilkan karya-karya ilmu pengetahuan mereka. Sementara calon-calon intelektual Minang, harus merantau untuk menjadi pemikir kelas nasional atau internasional, baik untuk mendapatkan sumber-sumber pengetahuan baru maupun untuk menjadikan ilmunya bisa digunakan oleh masyarakat. Akibatnya, di Minangkabau sendiri tidak pernah lahir temuan-temuan penting atau gagasan-gagasan filosofis yang besar.

Sebaliknya, para pemikir Yunani Kuno cukup menyerap pengetahuan yang berasal dari Mesir Kuno dan Babylonia, yang dibawa para pedagang dari kedua negeri tersebut. Pengetahuan dari luar tersebut menjadi bahan untuk diolah dan dikembangkan lebih lanjut di tanah Yunani Kuno sendiri. Proses seperti itulah yang dilalui Anaximandros, Anaximenes, Phytagoras, Xenophanes, Anaxagoras, Gorcias, Socrates, Plato, Aristoteles dan sebagainya.

Proses seperti itulah pula yang membuat lahirnya beberapa pengetahuan baru di Yunani Kuno yang menjadi dasar pengembangan ilmu dan peradaban Eropa, bahkan dunia. Para pemikir Yunani Kuno tadi adalah peletak dasar nilai-nilai kearifan dan ilmu pengetahuan yang mempengaruhi kehidupan nyata masyarakat dunia berabad-abad hingga kini.

Dan, yang juga perlu dicatat, mereka bukan perantau yang menemukan nilai-nilai peradaban dan hukum-hukum ilmu pengetahuan di luar negeri leluhurnya, melainkan manusia-manusia yang membangkitkan masyarakat dan membangun monumen-monumen peradaban di negeri mereka sendiri yang gersang itu, sebelum karya-karya mereka itu menyebar pengaruhnya ke berbagai negeri luar.

Pertanyaan yang muncul dalam melihat ”proses menjadi” para pemikir Minang adalah, dengan karakter yang sama-sama suka berpikir dan suka hidup merdeka serta sama-sama haus pengetahuan dengan masyarakat Yunani Kuno, mengapa masyarakat Minang tidak melahirkan sebagian tokoh-tokoh intelektualnya di tanahnya sendiri?

Jawaban valid atas pertanyaan di atas tentu tidak mudah disodorkan secepatnya. Tetapi, melihat potret saat ini dan kondisi sebelumnya, jangan-jangan jawaban itu kita temukan bersamaan dengan perbedaan berikutnya antara masyarakat Yunani Kuno dan Minangkabau. Masyarakat Yunani Kuno memberikan penghormatan yang tinggi kepada para pemikir dengan menempatkan mereka hanya sedikit di bawah dewa-dewa mereka. Karya-karya mereka dan ucapan-ucapan mereka begitu didengar oleh masyarakat.

Sementara, di Minangkabau, bisa jadi para pemikir kurang dihormati dibanding para penguasa, politisi dan pengusaha, terlebih dengan mereka yang menyandang dua status dari dari tiga status itu sekaligus. Setidak-tidaknya suasana ini terasa sejak Orde Baru hingga sekarang, di mana sumber kebenaran lebih banyak dipercayakan kepada penguasa, politisi dan pengusaha, sebagaimana tampak dalam perlakuan-perlakuan yang diberikan pada acara seremonial, di media massa maupun di tempat-tempat umum. Mudah-mudahan jawaban sementara saya ini keliru. Mohon maaf lahir dan bathin!

Andrinof A Chaniago
*Penulis adalah Pengajar di Universitas Indonesia

Adat nan Ampek

Menurut filusuf Adat Minangkabau DATUAK PADUKO ALAM –Kotan nan Ampek- Payakumbuh, yang disebut dengan Adat nan Ampek adalah:






1) NAGARI NAN AMPEK :
1. Pertama Banjar
2. Kedua Taratak
3. Ketiga Koto
4. Keempt Nagari

2) DAT NAN AMPEK :
1. Adat nan Sabana Adat
2. Adat nan Diadatkan
3. Adat nan Teradat
4. Adat Istiadat

3) HUKUM NAN AMPEK :
1. Hukum bajinah
2. Hukum Qarinah
3. Hukum Ijtihad
4. Hukum Ilmu

4) UNDANG-UNDANG NAN AMPEK :
1. Undang-Undang Luhak Rantau
2. Undang-Undang Pembentukan Nagari
3. Undang-Undang Dalam Nagari
4. Undang-Undang nan 20

Mereka yang tidak tau dengan keempat hal yang di atas, biasanya disindir dengan ucapan “Tidak Tahu Di Ampek” , yang diartikan tidak tahu adat atau Adab.

rifki ‘birrul walidain’ payobadar
7 januari 2009, Rabu
@ perpustakaan pusat UI, 17.00 WIB